Cek Pengumunan Hasil Pretest PPGJ 2018 -
PPGJ (Pendidikan dan Pelatihan Guru dalam Jabatan) merupakan program
sertifikasi guru pola baru untuk menggantikan program lama yaitu PLPG
2017 yang terakhir telah dilaksanakan dan diumumkan hasilnya.
Proses pendataan, pendaftaran, dan pelaksanaan pretest program PPGJ telah selesai dilaksanakan oleh pemerintah. Guru yang telah terundang melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIM PKB masing-masing.
Selanjutnya guru yang telah terdaftar sebagai calon peserta program PPGJ menerima undangan untuk melaksanakan tes awal (pretest) dan mengikuti test sesuai dengan tempatnya masing-masing. Nantinya, calon peserta program sertifikasi guru jalur PPGJ yang lolos seleksi pretest diharuskan melengkapi dokumen untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Baca : Pedoman Pelaksanaan PPGJ 2017
Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain :
#1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
Proses pendataan, pendaftaran, dan pelaksanaan pretest program PPGJ telah selesai dilaksanakan oleh pemerintah. Guru yang telah terundang melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIM PKB masing-masing.
Selanjutnya guru yang telah terdaftar sebagai calon peserta program PPGJ menerima undangan untuk melaksanakan tes awal (pretest) dan mengikuti test sesuai dengan tempatnya masing-masing. Nantinya, calon peserta program sertifikasi guru jalur PPGJ yang lolos seleksi pretest diharuskan melengkapi dokumen untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Baca : Pedoman Pelaksanaan PPGJ 2017
Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain :
#1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
#3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
#4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
- Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
- Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
- Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi
- kewenangan
#5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
#6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
#7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Untuk melakukan Pengecekan Pengumunan Hasil Pretest PPGJ 2018, masing-masing guru yang telah mengikuti pretest dalam membuka Aplikasi Sim PKB atau Klik Di Sini untuk melihat hasilnya.
- Kunjungi laman ap2sg.sertifikasiguru.id
- Pilih Hasil Pretest
- Masukkan NUPTK
- Klik Pencarian.
Demikiaan artikel mengenai Cek Pengumunan Hasil Pretest PPGJ 2018. Semoga bermanfaat